Jumat, 09 April 2010

tugas 2 : fenomena gayus

Kasus Gayus Tambunan sedikit banyak telah menguak fakta bahwa reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan pendekatan kesejahteraan renumerisasi tidak efektif untuk menghapus korupsi di lingkungan Departemen Keuangan.Pegawai Ditjen Pajak golongan IIIa Gayus Tambunan, disebut-sebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji memiliki uang Rp 25 miliar di rekeningnya. Namun Pengadilan Negeri Tangerang menvonis bebas Gayus. Padahal, Polri sudah membidiknya dengan tiga pasal, yakni penggelapan, pencucian uang, dan korupsi.

Dalam kapasitasnya sebagai pegawai biasa, Gayus yang bergaji Rp 12 juta per bulan termasuk berpenghasilan sangat tinggi dibandingkan dengan rata-rata gaji PNS di Indonesia. Padahal, masa kerjanya baru sekitar lima tahun. Tentu hal ini tak terlepas dari status Gayus sebagai karyawan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah menerapkan remunerasi.Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, dana Rp 25 miliar di rekening Gayus menunjukkan bahwa tindakannya sebagai makelar kasus pajak tidak dilakukan sendirian. Dengan kata lain, Gayus bukan single actor, , lebih-lebih dia hanya golongan HIA. Karena itu, kasus Gayus memang layak dijadikan pintu masuk untuk meneliti adanya dugaan rekayasa pajak yang melibatkan oknum petugas Ditjen Pajak, kepolisian, dan kejaksaan.

referensi :
www.rakyatmerdeka.co.id
bataviase.co.id
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar